- Back to Home »
- Carding
Posted by : Unknown
Senin, 24 Maret 2014
Apa itu carding ??
28
Jun
Carding merupakan salah satu kejahatan di internet yang berupa penipuan dalam proses perbelanjaan, yaitu dengan berbelanja mengguakan nomor dan identitas kartu kredit orang lain yang diperoleh secara illegal dan biasanya dengan mencuri data di internet. Sasaran yang dituju oleh carder (sebutan bagi para penipu di internet) adalah website berbasis E-commerce yang memungkinkan data basenya menyimpan puluhan bahkan ratusan kartu kredit, paypal atau data nasabah bank. Terdapat banyak karakteristik kejahatan carding yang terjadi, di antaranya adalah :
- Minimized Physical Contact (tidak adanya kontak secara fisik)
System modus ini adalah carder tidak perlu mencuri kartu kredit secara fisik, tapi cukup dengan mengetahui nomornya, pelaku sudah bisa melakukan aksinya. - Non violance (tanpa kekerasan)
Pelaku tidak melakukan kekerasan secara fisik seperti ancaman yang menimbulkan ketakutan sehinga korban memberikan harta bendanya. - Global
karena kejahatan ini terjadi lintas negara yang mengabaikan batas-batas geografis dan waktu. - High Technology
Sarana yang digunakan dalam kejahatan tersebut menggunakan peralatan berteknologi yang berupa jaringan internet.
Dan untuk menangani hal-hal tersebut polri telah menyikapinya dengan membentuk suatu satuan khusus di tingkat Mabes Polri yang dinamakan Direktorat Cyber Crime. Di awali oleh personil terlatih untuk menangani kasus-kasus semacam ini, tidak hanya dalam teknik penyelidikan dan penyidikan, tapi juga mereka menguasai teknik khusus untuk pengamanan dan penyitaan bukti-bukti secara elektronik. Mengingat dana yang terbatas karena mahalnya peralatan dan biaya pelatihan personil, maka apabila terjadi kejahatan di daerah, maka Mabes Polri akan menurunkan tim ke daerah untuk memberikan asistensi. Dan secara detil dapat saya kutip isi pasal tersebut yang menerangkan tentang perbuatan yang dianggap melawan hukum menurut UU ITE berupa illegal access:
Pasal 31 ayat 1: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronika dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik secara tertentu milik orang lain.”
Pasal 31 ayat 2: “Setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau transmisi elktronik dan atau dokumen elektronik yang tidak bersidat publik dari, ke dan di dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu milik orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan, penghilangan dan atau penghentian informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang ditransmisikan.” . semoga langkah awal dari pengamanan ini mampu mencegah kejahatan-kejahatan yang terus meningkat. Amienn ………!
semoga pembaca bisa tau mana yang benar dan mana yang jahat dan jangan sampai merugikan orang lain.